Suasana di depan Gedung DPRD Kota Tegal memanas pada Kamis (25/6/2026) ketika massa dari warga Kecamatan Margadana menggelar aksi demonstrasi menuntut penghentian rencana operasional tempat hiburan malam di wilayah mereka. Para pengunjuk rasa menyatakan kekecewaan mendalam karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan usaha yang kini menjadi polemik.
Menurut keterangan warga, lokasi yang menjadi sumber persoalan awalnya dikenal sebagai bangunan hotel konvensional. Namun, keresahan muncul setelah terungkap adanya rencana perluasan fasilitas berupa kafe dan panggung pertunjukan musik yang identitasnya dinilai sangat mencolok sebagai tempat hiburan malam. Warga mengaku kecolongan lantaran seluruh rencana tersebut berjalan tanpa konsultasi maupun persetujuan masyarakat sekitar.
Seiring eskalasi ketegangan di luar gedung, perwakilan demonstran akhirnya diundang masuk ke ruang rapat DPRD untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Di dalam ruangan, telah hadir sejumlah pejabat kunci, di antaranya Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kusnendro, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya, serta Plt Kepala DPMPTSP Sartono Eko Saputro. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang cukup tegang.
Dua anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Margadana, yakni Zaenal Nurohman dan Ardy Arafiq, tampil vokal membela kepentingan konstituen mereka. Zaenal menekankan bahwa kontribusi masyarakat Margadana terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan jauh melampaui potensi pendapatan dari sektor hiburan malam. "Pak Wali harus mendengarkan aspirasi warga. Dampak sosial ini nyata," tegasnya di hadapan seluruh peserta audiensi.
Senada dengan rekannya, Ardy Arafiq mendesak agar Wali Kota segera mengambil langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap rencana operasional usaha tersebut. Ia berharap keputusan yang diambil mampu mengembalikan ketenangan dan kenyamanan warga yang selama ini terganggu oleh ketidakpastian situasi.
Merespons tuntutan massa, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan bahwa pihak legislatif tengah memperketat regulasi tata ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Kami detailkan lagi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak," jelasnya, memberikan sinyal bahwa pengaturan zonasi akan dipertegas untuk mencegah persoalan serupa di kemudian hari.
Di sisi lain, Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengungkapkan adanya kerumitan regulasi yang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menangani kasus perizinan seperti ini. Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dikelola langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM. Kondisi ini menciptakan benturan kewenangan antara kebijakan pusat dan aspirasi daerah yang tidak mudah diselesaikan dalam waktu singkat.