Pengadilan Militer Tinggi I Medan menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut (AL), Mayor Laut Faisal Mulia. Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tanjungpinang ini didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan memanfaatkan pesawat udara militer.

Dalam persidangan terungkap bahwa modus operandi terdakwa dilakukan dengan menyembunyikan 12 paket sabu di dalam kotak sepatu dinas lapangan. Paket tersebut rencananya dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat angkut TNI AL jenis CN 235. Namun, aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas sebelum pesawat lepas landas dari Tanjungpinang.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap total barang bukti sabu seberat 9,83 gram yang terbagi dalam 14 paket kecil, lengkap dengan alat isap dan timbangan digital. Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar di Batam saat ia menginap bersama istrinya, NBP, yang kini juga tersangkut dalam pusaran kasus ini.

Tidak hanya menyasar warga sipil, jaringan bisnis haram Mayor Faisal juga merambah ke internal korps militer. Beberapa perwira berpangkat Kapten Laut diketahui menjadi pelanggan setianya. Salah satu saksi, Kapten Laut IMS, mengakui dalam persidangan virtual bahwa dirinya mengonsumsi sabu yang dibeli dari terdakwa dengan dalih untuk menurunkan berat badan demi kelulusan pendidikan perwira.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa pelanggaran ini tergolong kejahatan luar biasa karena menyalahgunakan fasilitas pertahanan negara untuk merusak ketahanan bangsa. Fickar mendesak adanya pembersihan sistemik secara radikal di tubuh TNI AL serta penjatuhan hukuman maksimal, termasuk pemecatan tidak dengan hormat hingga pidana mati bagi personel yang terbukti terlibat.