Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar operasi penyakit masyarakat dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (8/8/2026) malam hingga Minggu (9/8/2026) dini hari. Dalam razia gabungan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelajar yang kedapatan berada di dalam tempat hiburan.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 01.30 WIB ini memprioritaskan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam. Petugas menyisir dua titik lokasi utama, yakni tempat hiburan di kawasan Jalan Kesambi, Kota Cirebon, dan Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.
Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan kepatuhan hukum dan menjaga ketertiban sosial di wilayah Cirebon. Pelajar yang terjaring kemudian didata untuk diberikan pembinaan lebih lanjut, sementara polisi mengimbau pengelola tempat hiburan malam agar lebih selektif dan melarang pengunjung di bawah umur masuk ke area mereka.