Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyatakan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum dapat langsung dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam kegiatan peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Jumat (26/6/2026). Menurutnya, penilaian terhadap kasus YTR masih membutuhkan pendalaman, terutama untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam konvensi internasional tersebut.

Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (CAT) tidak hanya melihat adanya penderitaan fisik atau psikis yang berat. Suatu perbuatan juga harus memiliki tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, melakukan diskriminasi, serta melibatkan unsur negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran.

Dalam kasus YTR, Komnas Perempuan menilai terdapat dugaan tindakan yang menimbulkan penderitaan berat terhadap korban. Namun, lembaga tersebut masih menelusuri apakah terdapat bentuk keterlibatan negara, misalnya jika korban sebelumnya pernah meminta perlindungan atau melapor kepada aparat, tetapi tidak memperoleh respons yang semestinya.

Untuk memperjelas fakta, Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung. Tim tersebut bertugas menghimpun informasi di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menangani perkara, termasuk aparat penegak hukum dan layanan pendampingan korban.

Berdasarkan temuan awal, peristiwa yang dialami YTR diduga mengarah pada penganiayaan berat yang terjadi secara berulang dan terencana. Dampak kekerasan itu disebut serius, bahkan diduga menyebabkan korban mengalami disabilitas.

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban secara menyeluruh. Hak tersebut meliputi perlindungan dari ancaman lanjutan, pemulihan fisik dan psikologis, pendampingan hukum, serta proses penanganan perkara yang tidak mengabaikan perspektif korban.

Selain itu, lembaga tersebut mendorong agar pemeriksaan medis atau visum dilakukan secara komprehensif. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus tersebut.

Dengan pendalaman tersebut, Komnas Perempuan berharap penerapan pasal terhadap terduga pelaku tidak hanya berhenti pada dugaan penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika bukti mendukung, aparat juga dapat mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).