Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik warga di Jalan Arum, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Jumat (7/8/2026). Upaya paksa tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengembangan kasus hukum yang tengah ditangani lembaga antirasuah di wilayah Kabupaten Pemalang.
Ketua RT setempat, Winarto, mengonfirmasi aktivitas penyidik tersebut. Ia mengaku didatangi oleh petugas untuk meminta izin sekaligus menyaksikan langsung jalannya penggeledahan di rumah salah satu warganya yang bernama Eko Daryanto. Selama proses berlangsung, warga yang mendampingi dilarang untuk mendokumentasikan kegiatan pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan tim KPK datang menggunakan tiga unit mobil hitam berpelat nomor Jakarta. Pengamanan ketat juga diterapkan dengan melibatkan personel bersenjata dari Polres Tegal Kota guna menjaga situasi di sekitar lokasi penggeledahan tetap kondusif.
Kendati pemeriksaan berlangsung cukup intensif oleh sekitar sembilan petugas yang membawa koper, tim penyidik dilaporkan tidak menemukan maupun menyita barang bukti dari dalam kediaman tersebut. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status penanganan perkara maupun keterlibatan pemilik rumah dalam kasus tersebut.