Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mahmud Mulyadi, memberikan pandangan kritis mengenai batasan hukum administrasi dan hukum pidana.

Mahmud yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU menegaskan bahwa sengketa yang berakar dari hubungan bisnis, hukum perdata, atau hukum administrasi tidak boleh serta-merta diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pidana secara komprehensif sesuai undang-undang yang berlaku.

Terkait tuduhan "menyalahgunakan kewenangan" yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 KUHP Nasional, Mahmud menjelaskan bahwa konsep tersebut merupakan ranah Hukum Administrasi Negara (HAN). Oleh karena itu, penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang seharusnya diuji oleh ahli di bidang administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah hukum pidana.

Lebih lanjut, Mahmud menekankan pentingnya asas ultimum remedium, di mana hukum pidana wajib ditempatkan sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian perkara. Apabila mekanisme hukum perdata atau administrasi seperti penyelesaian kontrak atau utang-piutang masih berjalan dan belum menemui jalan buntu, maka instrumen pidana belum layak untuk digunakan.

Ia juga menambahkan bahwa kerugian keuangan dalam kemitraan bisnis antarkorporasi tidak secara otomatis mencerminkan adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Inalum dan PT PASU ini sendiri diperkirakan oleh jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp141 miliar.