Pemerintah Indonesia memperluas penjajakan kerja sama strategis di bidang teknologi digital bersama Amerika Serikat. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh bentuk kolaborasi dan penerapan teknologi global di Tanah Air wajib menempatkan kepentingan nasional serta keamanan masyarakat sebagai prioritas utama.

Komitmen tersebut disampaikan Meutya saat menerima kunjungan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joy Sakurai, di Jakarta. Pertemuan bilateral ini berfokus pada dua agenda mendasar, yakni penyusunan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) dan penguatan regulasi perlindungan anak di ekosistem digital.

Terkait pengembangan kecerdasan artifisial, pemerintah tengah merancang kerangka kerja regulasi berbasis risiko guna merespons tingginya tingkat adopsi AI di kalangan generasi muda Indonesia. Kebijakan ini mengklasifikasikan pemanfaatan AI ke dalam beberapa tingkatan risiko—mulai dari risiko rendah, tinggi, hingga yang tidak dapat ditoleransi—sehingga inovasi tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan publik.

Selain AI, isu perlindungan anak di ruang siber menjadi aspek krusial yang dibahas. Indonesia menerapkan pendekatan berbasis usia dan tingkat risiko platform digital. Pemerintah menetapkan batasan usia mandiri minimal 16 tahun untuk platform berisiko tinggi dan 13 tahun untuk platform berisiko lebih rendah, seraya mendorong raksasa teknologi internasional untuk menyesuaikan fitur produk mereka agar lebih ramah anak.

Menanggapi inisiatif tersebut, pihak Amerika Serikat menyambut baik langkah Indonesia dan menawarkan dukungan teknis melalui fasilitas AI Export Center di San Francisco, penyediaan tenaga ahli, hingga asistensi implementasi bagi instansi pemerintah. Langkah ini mempertegas bahwa kedaulatan digital Indonesia diwujudkan melalui kendali penuh atas regulasi dan perlindungan infrastruktur, bukan dengan mengisolasi diri dari perkembangan teknologi global.