Aparat kepolisian di Lampung berhasil meringkus empat dari enam pelaku pembantaian satwa langka tapir yang sempat menghebohkan warga di Jalinsum Mesuji. Keempat tersangka yang diamankan adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dini hari, menyusul viralnya video aksi sadis tersebut di media sosial.
Sebelum insiden tragis ini terjadi, seekor tapir terlihat melintas di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, yang memicu perhatian publik. Diduga satwa tersebut terdesak keluar dari habitat aslinya sebelum akhirnya ditemukan mati dengan kondisi tubuh yang telah dipotong-potong oleh para pelaku.
Menanggapi peristiwa tersebut, anggota DPR RI Daniel Johan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara mendalam. Ia menegaskan perlunya investigasi untuk memastikan apakah para pelaku memahami status tapir sebagai satwa dilindungi atau tidak. Menurutnya, tindakan tegas mutlak diperlukan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
"Penegakan hukum yang konsisten sangat krusial untuk memberikan efek jera serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Ketua DPP PKB tersebut. Ia menekankan bahwa perburuan dan pembunuhan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran pidana berat yang harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Daniel menekankan bahwa penegakan hukum hanyalah satu sisi dari solusi. Pemerintah diminta untuk lebih proaktif dalam menjaga habitat alami tapir, termasuk melakukan pengawasan ketat terhadap alih fungsi hutan yang tidak terkendali. Selain itu, edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai perlindungan satwa harus ditingkatkan guna meminimalisir konflik antara manusia dan satwa liar.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa menjaga kelestarian satwa langka adalah tanggung jawab kolektif. Pelestarian ekosistem dan warisan hayati merupakan aset penting yang harus dijaga demi keberlangsungan generasi mendatang.