Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui tim gabungan lintas instansi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) berskala besar ke sejumlah lokasi hiburan malam di Kecamatan Kramatwatu. Operasi yang berlangsung dari Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis dini hari tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah sekaligus menekan angka penyakit masyarakat.
Dalam rangkaian operasi penertiban tersebut, petugas menyisir kawasan Danaumas dan Lingkar Selatan. Hasilnya, tim berhasil menyita 682 botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti pelanggaran. Selain penyitaan miras, Pemkab Serang mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas operasional di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Danaumas hingga proses pemeriksaan administrasi selesai dilakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga ketenteraman masyarakat melalui pengawasan ketat terhadap izin usaha dan kepatuhan hukum di lapangan.
Operasi ini melibatkan sinergi antara OPD terkait, unsur TNI, Polri, serta Denpom. Saat ini, tim gabungan masih melakukan pemetaan dan identifikasi mendalam terhadap seluruh hasil temuan di lapangan. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi pijakan pemerintah daerah untuk memutuskan tindakan lanjutan, baik berupa sanksi administratif maupun langkah pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.