SIDRAP — Seorang mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) bernama Ira berhasil menyelesaikan tahapan seminar proposal tesis pada Sabtu (27/6/2026). Kegiatan akademik tersebut digelar di ruang seminar FEB UMS Rappang dan dihadiri oleh tim pembimbing serta penelaah.

Dalam presentasinya, Ira mengangkat topik penelitian bertajuk "Analisis Yuridis Terhadap Non-Competition Clause dalam Perjanjian Waralaba Ditinjau dari Asas Kebebasan Berkontrak". Tema ini dinilai krusial mengingat klausa non-kompetisi kerap menjadi sumber perdebatan hukum dalam praktik bisnis waralaba, khususnya ketika dibenturkan dengan prinsip kebebasan berkontrak yang dijamin oleh hukum perdata Indonesia.

Ira menjelaskan alasan mendasar di balik pemilihan topik tersebut. Menurutnya, klausa non-kompetisi dalam skema franchise acap kali menimbulkan ketimpangan posisi tawar antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). "Saya ingin melihat sejauh mana batasan hukum mengatur klausa ini agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam perjanjian waralaba," ungkap Ira saat memaparkan proposalnya.

Seminar proposal tersebut dibimbing oleh dua dosen, yakni Dr. Ir. Drs. H. Muh. Tamrin, S.T., M.M., I.P.P. selaku Pembimbing I dan Muhammad Yasmin, S.H., M.Kn. sebagai Pembimbing II. Adapun posisi penelaah dipercayakan kepada Eka Eman Rosi, S.H., M.H. yang turut memberikan masukan kritis terhadap proposal Ira.

Muhammad Yasmin, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Bisnis UMS Rappang, menyampaikan apresiasi atas pilihan tema penelitian Ira. Ia menilai topik tersebut memiliki relevansi tinggi dengan perkembangan dinamika hukum bisnis kontemporer di Indonesia. "Topik ini sangat menarik dan berbobot untuk dikaji lebih dalam. Kami selaku pihak prodi tentu mendukung penuh," tutur Yasmin.

Lebih jauh, Yasmin berharap agar hasil penelitian Ira tidak sekadar menjadi syarat kelulusan akademik, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata sebagai referensi ilmiah. Ia optimistis bahwa temuan dari riset tersebut dapat dimanfaatkan oleh praktisi hukum maupun pelaku usaha waralaba dalam memahami batasan serta implikasi hukum dari klausa non-kompetisi yang tercantum dalam perjanjian bisnis franchise.

Ira sendiri menyatakan harapannya agar proses penelitian lapangan dan penyusunan skripsi selanjutnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, sehingga hasil akhir kajiannya benar-benar memberikan nilai tambah bagi dunia akademik dan praktik hukum bisnis di Tanah Air.