Tingginya suku bunga simpanan dan pinjaman belakangan ini kian menekan dunia usaha. Namun, persoalan mendasar yang dihadapi para pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah (UKM), bukan sekadar beban bunga, melainkan sulitnya menembus barikade persyaratan perbankan untuk mendapatkan kucuran modal, sekalipun mereka mengantongi kontrak ekspor yang menjanjikan.
Ekonom Dr. Le Ba Chi Nhan menyoroti adanya paradoks besar dalam sistem keuangan saat ini. Di satu sisi, perbankan mengklaim memiliki likuiditas yang sangat melimpah. Di sisi lain, pelaku usaha terus mengeluhkan minimnya akses pembiayaan. Menurutnya, akar masalah terletak pada ketimpangan mekanisme pembagian risiko antara bank dan sektor riil, bukan semata-mata karena aturan ketat terkait pengelolaan kredit macet.
Pola penyaluran kredit saat ini dinilai masih sangat konservatif karena terlalu bertumpu pada ketersediaan jaminan aset fisik atau agunan, bukan pada prospek arus kas di masa depan. Akibatnya, UKM yang umumnya memiliki keterbatasan aset riil namun memiliki potensi pasar yang riil tetap saja kesulitan mendapatkan pinjaman modal kerja.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, reformasi sistem penilaian kredit menjadi mutlak diperlukan dengan meniru praktik terbaik di berbagai negara maju. Perbankan perlu mulai memanfaatkan data digital, riwayat transaksi, dan kecerdasan buatan (AI) untuk menilai kelayakan kredit. Langkah ini harus didukung oleh penguatan lembaga penjaminan kredit serta peningkatan transparansi laporan keuangan dari sisi pelaku usaha itu sendiri.
Di samping membenahi sektor perbankan yang selama ini menopang lebih dari 60 persen kebutuhan modal jangka panjang, pemerintah juga perlu memperluas alternatif pembiayaan non-bank. Pengembangan pasar obligasi korporasi, modal ventura, hingga platform teknologi finansial (fintech) yang teregulasi dengan baik akan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada kredit bank konvensional.