Pemerintah Kota Tegal menegaskan bahwa izin aktivitas bar untuk tempat hiburan malam di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, hingga kini belum diterbitkan. Hal ini dikarenakan proses verifikasi izin tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengingat jenis usaha tersebut masuk dalam kategori risiko menengah tinggi.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan penjelasan tersebut dalam Forum Diskusi yang diinisiasi oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal di Mutu Theatre SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal. Agus, yang hadir mewakili Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, menjelaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa pengelola tempat hiburan tersebut saat ini baru mengantongi izin otomatis untuk sektor restoran dan pertunjukan seni. Ia pun menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas dan menutup tempat usaha tersebut jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dari izin yang telah diberikan.

Isu ini sebelumnya memicu perhatian publik serta respons dari berbagai organisasi keagamaan setempat. Ketua PDM Kota Tegal, Wahyu Heru Triyono, menyatakan bahwa penolakan warga yang sempat berujung aksi unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian aspirasi, dan forum diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialog formal guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.