Polresta Lombok Tengah akhirnya menyingkap kronologi tragis peristiwa kebakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, yang merenggut nyawa seorang santri. Peristiwa nahas yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut kini telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang santri berinisial MR (15) dan pimpinan ponpes setempat, Ahmad Muzakki Rahmatullah.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa insiden bermula saat MR berniat mengecat ulang kamarnya. Ia memerintahkan rekan santrinya, SS, untuk membeli bensin eceran yang kemudian disimpan dalam botol air mineral. Dalam kondisi pintu kamar terkunci agar tidak terpantau pengasuh, MR mencoba membakar kayu untuk keperluan membuat ketapel dengan menggunakan bahan bakar tersebut.
"Niat awal terlapor hanya ingin mencampur cat. Namun, saat mencoba menyalakan api, BBM di dalam botol tersambar dan memicu kobaran api yang besar," ungkap Punguan dalam konferensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). Upaya MR memadamkan api dengan memukul botol justru menyebabkan api menyambar kasur dan pakaian para korban yang berada di dalam ruangan.
Situasi sempat berubah mencekam karena pintu kamar yang terkunci dari dalam sulit dibuka. Meskipun MR berhasil keluar dan meminta bantuan untuk mendobrak pintu, ketiga korban, yakni SS, ADR, dan SAH, telah mengalami luka bakar yang cukup serius. SS dikabarkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, sementara dua lainnya harus mendapatkan perawatan intensif.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan konsisten para korban, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau ancaman dari tersangka MR terkait pembakaran tersebut. Penyelidikan yang baru berjalan efektif sejak Juni 2026 ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait insiden yang sempat tidak dilaporkan secara langsung oleh pihak pesantren.
Kombes Mohammad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter, guna memastikan rangkaian fakta hukum. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.