Pengobatan penyakit ginjal kronis di Indonesia bersiap memasuki babak baru. Guna menekan ketergantungan pasien pada terapi cuci darah (hemodialisis) yang berbiaya tinggi, pemerintah kini tengah mematangkan regulasi terkait transplantasi ginjal dari donor jenazah atau kadaverik. Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen yang tidak hanya menyelamatkan nyawa pasien, tetapi juga meringankan beban finansial negara.

Ketua Komite Transplantasi Nasional, Prof. Dr. dr. Budi Sampurna, DFM., S.H., Sp.F(K), Sp.KP., mengungkapkan bahwa penyusunan konsensus aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyuntingan akhir. Menurutnya, percepatan regulasi ini sangat mendesak mengingat jumlah penderita gagal ginjal di tanah air terus melonjak secara signifikan setiap tahunnya.

Berdasarkan data survei nasional, sekitar 0,2 persen penduduk Indonesia mengidap gagal ginjal, dengan penambahan kasus baru mencapai 6.000 pasien per tahun. Lonjakan ini membuat antrean hemodialisis di berbagai fasilitas kesehatan sangat panjang. BPJS Kesehatan mencatat ada sekitar 120.000 hingga 200.000 pasien yang aktif menjalani cuci darah, yang berimplikasi pada membengkaknya pengeluaran jaminan kesehatan nasional hingga mencapai Rp13 triliun.

Transplantasi ginjal sebenarnya merupakan solusi medis terbaik untuk membebaskan pasien dari ketergantungan cuci darah seumur hidup. Namun, sejak program ini pertama kali dijalankan di Indonesia pada tahun 1977, jumlah operasi yang berhasil dilakukan baru mencapai 2.846 kasus. Kendala utamanya adalah minimnya ketersediaan donor dari orang yang masih hidup.

Melalui rancangan aturan baru ini, Kementerian Kesehatan akan melegalkan pengambilan organ ginjal dari pasien yang telah dinyatakan mati batang otak, tentunya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak keluarga. Metode donor kadaverik ini sejatinya telah lama diterapkan secara sukses di berbagai negara maju sebagai kunci keberlanjutan hidup pasien gagal ginjal.

Untuk memastikan program ini berjalan transparan dan kredibel, pemerintah wajib menyiapkan infrastruktur pendataan digital yang terintegrasi dengan platform Satu Sehat. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Organ Procurement Organization (OPO), sebuah lembaga khusus yang bertugas memberikan edukasi persuasif kepada keluarga calon donor dengan melibatkan pemuka agama serta relawan.

Dari sisi kesiapan medis, pihak rumah sakit menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi donor kadaverik ini. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sekaligus Dokter Spesialis Urologi di Siloam Hospitals Asri, Prof. Dr. dr. Nur Rasyid, Sp.U(K), menegaskan bahwa semua perwakilan lintas agama telah menyepakati konsep donor dari jenazah ini secara etis dan spiritual.

Sebagai wujud kolaborasi nyata, rumah sakit swasta dan pemerintah juga telah berkomitmen untuk saling berbagi. Ketika satu donor jenazah berhasil didapatkan, maka sepasang ginjalnya akan didistribusikan secara adil, yakni satu ginjal untuk ditransplantasikan di RS swasta seperti Siloam Hospitals Asri, dan satu ginjal lainnya diserahkan ke rumah sakit pemerintah seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).