Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan aksi penggerebekan besar-besaran di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Operasi ini dilancarkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan 32 orang. Pihak-pihak yang ditangkap kini berstatus sebagai saksi maupun tersangka, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meskipun rincian lengkap mengenai jumlah dan jenis seluruh barang bukti belum dipaparkan secara mendetail, kepolisian berhasil menemukan petunjuk penting di tempat kejadian perkara. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handi Zusen, mengungkapkan bahwa petugas menyita sebuah brankas berwarna hijau sage yang digunakan khusus untuk menyimpan pil ekstasi atau inex.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh orang yang diamankan guna mengembangkan kasus ini lebih jauh, termasuk menelusuri seberapa lama aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung di kelab malam itu.