Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan target untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Langkah legislasi ini diharapkan menjadi terobosan besar dalam upaya memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.

Rancangan regulasi ini dinilai sangat krusial karena akan memberikan wewenang lebih kuat kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelakunya. Mekanisme ini diharapkan dapat meminimalisasi hilangnya aset negara yang dibawa kabur oleh para pelaku kejahatan keuangan.

Komisi III menegaskan komitmennya untuk mengawal proses perumusan undang-undang ini secara transparan dan akuntabel. DPR juga berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum guna memastikan pasal-pasal yang dilahirkan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi dan tetap menghormati hak asasi manusia.