JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kepatuhan dunia usaha terhadap ketentuan yang berlaku, terutama dalam aspek perpajakan. Menurut dia, kepatuhan tersebut penting agar persaingan antar pelaku industri berlangsung secara sehat, adil, dan tidak merugikan negara.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu perusahaan baja asal Tiongkok yang beroperasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta, Kamis (25/6). Kunjungan tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan menemukan indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara skala aktivitas bisnis perusahaan dan kewajiban pajak yang dilaporkan.
“Kami ingin memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil,” kata Purbaya.
Berdasarkan data sementara Kementerian Keuangan, terdapat dugaan bahwa nilai pajak yang disetorkan perusahaan tidak sebanding dengan besarnya kegiatan usaha yang dijalankan. Purbaya menyebut, dari penjualan yang mendekati Rp10 triliun, pembayaran pajak perusahaan tersebut tercatat kurang dari Rp20 miliar.
“Kalau nominalnya mungkin tidak bisa disebutkan secara rinci, tetapi dari data sementara kelihatan sekali. Dari penjualan hampir Rp10 triliun, pajaknya di bawah Rp20 miliar. Itu terlalu kecil,” ujarnya.
Purbaya menduga ada kemungkinan pemanfaatan celah tertentu yang membuat kewajiban pajak perusahaan menjadi jauh lebih rendah. Karena itu, pemerintah memilih turun langsung untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga iklim usaha nasional agar tetap kompetitif dan tidak timpang.
Meski demikian, Menkeu menekankan bahwa proses yang berjalan masih berada pada tahap klarifikasi. Pemerintah, kata dia, belum menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh dokumen dan data pendukung diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta perusahaan menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kita dapat melihat secara adil bagaimana praktik bisnis yang dijalankan,” tutur Purbaya.
Pihak perusahaan diminta menyerahkan sejumlah dokumen untuk kebutuhan verifikasi lebih lanjut oleh otoritas perpajakan. Pemeriksaan data tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian antara aktivitas usaha dan kewajiban pajak yang telah dipenuhi.
Sementara itu, manajemen perusahaan menyatakan bahwa operasional mereka selama ini telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga menyampaikan kesediaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam proses klarifikasi tersebut.
Purbaya mengatakan langkah serupa berpotensi dilakukan terhadap perusahaan lain apabila ditemukan indikasi berdasarkan pemantauan dan data pemerintah. Ia meminta otoritas perpajakan segera melakukan analisis serta verifikasi agar proses pengawasan berjalan objektif dan terukur.