Pimpinan Universitas Bung Karno (UBK) angkat bicara terkait kasus mahasiswanya yang diduga menerima uang untuk mengubah titik demonstrasi. Dalam konferensi pers yang digelar di kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan bahwa aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni lalu adalah inisiatif murni dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas dan bukan perintah kampus.

Sri menekankan bahwa kampus menghormati hak mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi, namun menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan kampus jika terbukti ada pelanggaran akademik. Pihak universitas juga menolak adanya intervensi pihak luar yang berusaha menunggangi perjuangan mahasiswanya.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda. Ia mengungkapkan hasil investigasi internal yang telah dilakukan terhadap Ketua BEM Fakultas Hukum, M. Abdimaludin. Berdasarkan pengakuannya, Abdimaludin menerima uang senilai Rp 20 juta dari seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang menerimanya dari aparat kepolisian.

Uang tersebut diberikan dengan syarat agar mahasiswa mengalihkan aksi unjuk rasa dari sekitar Istana Kepresidenan ke Gedung DPR RI. Meskipun telah menerima uang, permintaan tersebut tidak dituruti dan mahasiswa tetap berdemo di lokasi semula, yakni di dekat Istana.

Akibat pengakuan dan pelanggaran ini, Universitas Bung Karno secara resmi telah menonaktifkan Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum. Proses investigasi lebih lanjut masih berjalan, dan universitas berkomitmen untuk menegakkan aturan kampus demi menjaga integritas akademik.