Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme bisnis perdagangan karbon. Langkah ini dinilai krusial agar daerah tidak terjebak dalam kesepakatan kerja sama dengan pihak asing yang justru berpotensi merugikan daerah.
Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menjelaskan bahwa komoditas perdagangan karbon bersifat abstrak namun memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Minimnya literasi di tingkat pemda dikhawatirkan membuat aparat daerah mudah menyetujui kontrak kerja sama investasi tanpa memahami potensi keuntungan riil yang bisa diperoleh.
Salah satu potensi perdagangan karbon terbesar di daerah terletak pada pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Gas metan yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah dapat ditangkap menggunakan teknologi bio-membran, yang kemudian dikonversi menjadi energi bersih sekaligus mengurangi emisi karbon secara signifikan.
Hasil penurunan emisi tersebut dapat diklaim dan diperdagangkan secara global melalui skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI). Sebagai contoh konkret, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi berhasil mencatatkan potensi pendapatan hingga ratusan miliar rupiah berkat keberhasilan menihilkan emisi gas rumah kaca.
Untuk mengantisipasi ketimpangan informasi ini, KLH menginstruksikan kedeputian terkait untuk menyelenggarakan program pelatihan nasional bagi aparatur pemda. Edukasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi SPEI, sehingga daerah dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengakui wilayahnya kerap didekati investor asing yang tertarik pada sektor pengelolaan sampah. Namun, ia menekankan pentingnya sikap kritis pemda dalam memilah investasi, termasuk menolak proposal yang dinilai merugikan kedaulatan lingkungan daerah.