PT Koka Indonesia Tbk (IDX: KOKA) secara resmi melebarkan sayap bisnisnya melalui pendirian dua entitas anak usaha baru. Langkah korporasi ini diambil sebagai strategi untuk mengoptimalkan kegiatan operasional perusahaan, baik di pasar domestik maupun skala global.
Dua entitas yang baru saja dibentuk adalah PT Pacific Construction Group yang berkedudukan di Jakarta Utara dan PT Koka Trading International yang berlokasi di Jakarta Selatan. PT Pacific Construction Group akan fokus pada bidang konstruksi serta desain interior, di mana Koka Indonesia memegang porsi kepemilikan saham sebesar 51 persen.
Sementara itu, PT Koka Trading International diarahkan untuk memperkuat lini bisnis perdagangan besar konstruksi. Dalam entitas ini, PT Koka Indonesia Tbk memiliki kendali mayoritas dengan kepemilikan saham mencapai 98 persen. Kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktur Utama PT Koka Indonesia Tbk, Gao Jing, menyatakan bahwa pembentukan entitas baru ini bertujuan untuk memberikan dukungan operasional yang lebih luas bagi perusahaan. Perseroan optimistis bahwa sinergi ini akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian di masa depan.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa transaksi pendirian kedua anak usaha ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Secara hukum, langkah ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini, namun diproyeksikan menjadi pendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.