Kasus peredaran obat terlarang yang menjerat Imar alias Kacong di Palangka Raya kini memasuki babak baru di ranah hukum adat. Setelah diringkus kepolisian atas dugaan kepemilikan ribuan butir pil koplo, tersangka dijadwalkan menjalani sidang adat Dayak akibat penyalahgunaan nama organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) demi melancarkan bisnis ilegalnya.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, bertempat di Betang Palangka Hadurut, akan menjadi lokasi persidangan adat yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Sebagai langkah awal, pihak kedamangan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap pelapor dari pengurus GDAN serta dua saksi kunci pada Kamis, 13 Agustus 2026. Agenda ini akan dipimpin oleh satu Damang Kepala Adat dan didampingi empat Mantir Adat.
Sekretaris Sidang sekaligus Mantir Adat, Ir. Dandan Ardi, menjelaskan bahwa surat pemanggilan resmi telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. Pihaknya juga tengah berkoordinasi intensif dengan Polresta Palangka Raya agar Kacong, yang saat ini masih mendekam di sel tahanan polisi, dapat dihadirkan secara langsung guna memberikan keterangan serta pembelaan diri di hadapan majelis adat.
Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, menyatakan apresiasi mendalam atas respon cepat Kedamangan Kecamatan Jekan Raya dalam menindaklanjuti laporan mereka. Menurut pria yang akrab disapa Ririen Binti ini, langkah sidang adat sangat krusial untuk menegaskan bahwa pelaku kejahatan narkoba di wilayah adat Dayak tidak hanya berhadapan dengan hukum negara, melainkan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara moral melalui sanksi adat setempat.
Sebagai informasi, Kacong sebelumnya ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada pertengahan Juli 2026 di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal dengan barang bukti sekitar 1.600 butir Zenith. Modus operandi pelaku terungkap setelah ia nekat mencatut nama GDAN untuk meyakinkan calon pembeli bahwa aktivitas penjualan pil koplo tersebut telah mengantongi izin dari organisasi antikorupsi dan antinarkoba tersebut.