Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak BPJS Kesehatan setempat. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait penangguhan pembayaran klaim pelayanan kesehatan di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang belum kunjung diselesaikan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy, mengungkapkan bahwa tunggakan klaim BPJS Kesehatan di instansinya saja telah melampaui angka Rp100 juta. Jika diakumulasikan dengan Puskesmas rawat inap lain di Kecamatan Batumandi dan Lampihong, total klaim yang belum dapat diproses diperkirakan menembus angka Rp300 juta.
Wakil Ketua I DPRD Balangan, M. Rizkan, menyayangkan kondisi ini karena berpotensi mengganggu operasional fasilitas kesehatan serta menurunkan mutu pelayanan medis bagi masyarakat. Selain persoalan administrasi klaim, pihak legislatif juga menyoroti keluhan warga mengenai kekosongan stok obat-obatan di beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.
Rizkan menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk mengurai benang merah permasalahan ini. Evaluasi tersebut mencakup pembenahan sistem pelayanan, penyederhanaan mekanisme klaim BPJS, penjaminan ketersediaan obat, hingga peningkatan koordinasi lintas sektoral antara puskesmas, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil kebijakan khusus agar proses klaim puskesmas tetap bisa berjalan melalui penandatanganan surat pernyataan. Dengan kebijakan ini, pihak puskesmas menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil audit eksternal dari BPK maupun BPKP.