Pemerintah Kabupaten Temanggung resmi menggulirkan program Bantuan Perlindungan Kesehatan (Balinkes) untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses layanan medis. Program jaminan kesehatan daerah ini dirancang guna mempermudah akses warga ke rumah sakit maupun puskesmas setempat dengan prosedur administrasi yang sederhana.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan ini cukup mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pendanaan program Balinkes ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang ditargetkan bagi warga dalam kategori desil 1 hingga desil 5 yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan.

Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun status kepesertaannya nonaktif, program ini tetap dapat diakses. Selain itu, masyarakat di luar desil 1 sampai 5 masih berpeluang menerima manfaat asalkan namanya tercatat dalam Data Kemiskinan Daerah. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Sosial setempat akan melakukan proses verifikasi kelayakan terhadap setiap calon penerima.

Program perlindungan ini bersifat stimulan dengan batasan tertentu, yakni maksimal satu kali klaim per jiwa dalam setahun dengan nominal bantuan paling tinggi Rp2,4 juta. Balinkes dialokasikan khusus untuk membiayai perawatan rawat inap serta penanganan kegawatdaruratan medis. Apabila biaya pengobatan melampaui batas plafon tersebut, selisih biayanya wajib ditanggung secara mandiri oleh pasien.

Guna memaksimalkan penyerapan dan pemanfaatan program, Bupati meminta seluruh jajaran pemerintah kecamatan hingga tingkat desa gencar melakukan sosialisasi. Langkah ini penting dilakukan agar informasi mengenai skema bantuan kesehatan darurat ini tersampaikan secara merata kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.