Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Kegiatan ini dilaksanakan guna mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya payung hukum dalam pengembangan dunia olahraga di tingkat lokal.

Iswanda Ramli, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Medan, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mewujudkan masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani. Menurutnya, investasi pada sektor olahraga secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas hidup sosial warga Kota Medan.

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V ini menekankan bahwa Perda tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses yang sama terhadap fasilitas dan kegiatan olahraga. Dengan adanya pemerataan akses, diharapkan potensi atlet muda daerah dapat dijaring secara maksimal untuk mengukir prestasi di berbagai tingkatan.

Kehadiran perda ini disambut positif oleh pihak pemerintah setempat. Perwakilan Camat Medan Polonia, R. Tri Amanda S, mengapresiasi inisiatif DPRD Medan dalam memasyarakatkan aturan ini. Ia berharap pemahaman yang baik tentang regulasi keolahragaan dapat memotivasi warga untuk lebih aktif berolahraga demi menjaga kebugaran tubuh.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, perangkat kelurahan Sari Rejo, tokoh masyarakat, pemuka agama, serta ratusan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya pemaparan.