Aparat kepolisian dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mengamankan lima orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang pada Minggu (15/8/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil setelah hasil tes urine kelima individu tersebut menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine.
Operasi pembersihan peredaran gelap narkoba ini diinisiasi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar dengan mengerahkan sedikitnya 94 personel gabungan. Operasi lintas instansi yang dimulai pukul 01.00 WIB ini turut melibatkan unsur dari BNNP Sumbar, Pomdam, Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta, hingga Satpol PP Kota Padang.
Petugas di lapangan dibagi menjadi dua satuan tugas untuk menyisir berbagai titik hiburan malam, termasuk kafe dan tempat karaoke, di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas secara selektif serta melaksanakan tes urine di tempat bagi para pengunjung yang dicurigai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di ruang publik wilayah Sumatra Barat. Ia memaparkan bahwa kelima orang yang diamankan terdiri atas satu pria dan empat wanita dengan inisial OP (19), AF (26), NP (18), AFN (43), dan AA (23). Mereka langsung dibawa ke Mapolda Sumbar guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan hukum terhadap pengunjung yang melanggar, petugas juga melayangkan peringatan keras kepada para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar memperketat pengawasan di area bisnis mereka. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum guna memastikan tempat hiburan di Kota Padang bersih dari segala bentuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.