Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah terbaru penyidik berfokus pada pelacakan aset melalui empat perusahaan milik tersangka Don Ritto, yang diduga kuat dimanfaatkan sebagai wadah penyamaran aliran dana ilegal.
Tim 9 Penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan maraton di beberapa lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, rumah tersangka Nurman Herin di Depok, serta kantor korporasi milik Don Ritto yang di antaranya meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan praktik pencucian uang ini. Dokumen-dokumen tersebut kini tengah dianalisis secara intensif guna mengurai alur transaksi keuangan para tersangka.
Selain menyisir bukti dokumen, Kejagung juga memeriksa empat saksi dari sektor swasta dengan inisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan korporasi dalam menyembunyikan hasil kejahatan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah penyidik mengamankan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah uang tunai dalam jumlah besar. Kejagung menegaskan bahwa asal-usul serta kepemilikan sah dari emas dan aset sitaan tersebut akan dibuka secara transparan pada proses persidangan mendatang.