Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah strategis dengan menata ulang struktur dan fokus operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah restrukturisasi ini diambil guna memastikan setiap perusahaan daerah memiliki arah bisnis yang spesifik, profesional, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Biro BUMD dan BLUD Setda Jateng, Agus Prasutio, menjelaskan bahwa saat ini Jawa Tengah mengelola total 41 BUMD. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 entitas bergerak di sektor jasa keuangan, sedangkan lima lainnya merupakan BUMD nonjasa keuangan. Selain itu, Pemprov Jateng juga memiliki penyertaan saham pada dua perusahaan eksternal.
Rincian untuk sektor keuangan mencakup Bank Jateng, Jamkrida, BPR BKK Jawa Tengah—yang merupakan hasil konsolidasi dari 27 BKK—serta 33 BPR BKK yang kepemilikannya dibagi bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat. Sementara itu, lima entitas di kelompok nonjasa keuangan terdiri atas PRPP, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), PT Jateng Agro Berdikari (JTAB), PT Jateng Petro Energi, dan PT Tirta Utama Jawa Tengah.
Agus menambahkan bahwa pembenahan besar-besaran untuk sektor nonjasa keuangan telah dirintis sejak tahun 2020. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan tersebut kerap menjalankan model bisnis kemitraan "aneka usaha" yang dinilai kurang fokus dan tidak efektif. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan batas operasional atau bisnis inti (core business) yang tegas agar pengelolaan perseroan berjalan lebih profesional.
Sebagai contoh konkret, PT Tirta Utama Jawa Tengah (sebelumnya bernama PDAB) kini sepenuhnya difokuskan untuk mengelola penyediaan air baku bagi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di berbagai wilayah regional, mulai dari kawasan Pantura hingga Soloraya. Di sektor lain, PT Jateng Agro Berdikari kini bertransformasi khusus di bidang pangan, sementara Jateng Petro Energi diposisikan sebagai induk usaha (holding) yang menggarap sektor energi dari hulu ke hilir, termasuk pengembangan gas alam terkompresi (CNG).
Penataan kelembagaan ini juga merujuk pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengharuskan seluruh perusahaan daerah di bawah naungan Pemprov Jateng bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Reformasi korporasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing pasar, dan mengoptimalkan peran BUMD dalam menyokong pembangunan daerah.