Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6/2026). Agenda sidang kali ini diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni, SH.
Perkara tersebut kembali bergulir setelah Richard sebelumnya sempat berstatus buronan selama sekitar tujuh bulan. Ia ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setibanya dari Singapura.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH MH bersama hakim anggota, salah satunya Rustam Parhutan, menyampaikan adanya opsi penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan plea bargaining.
Majelis menjelaskan, mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh apabila terdakwa mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Hakim Rustam Parhutan menyebut jalur itu berpotensi menjadi solusi yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, termasuk membuka ruang mediasi antara terdakwa dan korban.
“Ini menyangkut masa depan terdakwa. Jika mengakui perbuatan, pengadilan siap memfasilitasi mediasi dengan korban,” ujar Rustam dalam persidangan.
Majelis hakim juga berencana menghadirkan korban pada sidang berikutnya. Kehadiran korban dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat peluang kesepakatan damai yang dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian alternatif tersebut.
Namun, melalui penasihat hukumnya, Chandra SH, Richard menyatakan belum dapat menerima tawaran itu. Pihak terdakwa masih berpendirian tidak melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.
Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan rencana mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan. Meski demikian, majelis hakim kembali meminta Richard mempertimbangkan secara matang opsi penyelesaian yang ditawarkan karena berkaitan dengan konsekuensi hukum dan masa depannya.
Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum di ruang sidang, Richard meminta waktu hingga persidangan selanjutnya untuk menentukan sikap. Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim, sehingga sidang ditunda.
Agenda sidang berikutnya akan menunggu keputusan terdakwa terkait kemungkinan menempuh MKR atau plea bargaining. Jika peluang mediasi terbuka, korban akan dihadirkan untuk membahas kemungkinan perdamaian.
Apabila terdakwa tetap tidak mengakui dakwaan, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam perkara ini, Richard Arief Muljadi didakwa melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1), serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.