Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk segera mematangkan kajian regulasi baru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor jasa parkir dan hiburan. Langkah ini dinilai krusial sebagai bagian dari persiapan administratif dan kebijakan menyongsong perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aspirasi tersebut disuarakan oleh Fraksi Partai Demokrat–Perindo DPRD DKI Jakarta melalui Wakil Ketua Fraksinya, Desie Christhyana Sari. Desie menyampaikan urgensi ini di sela-sela rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Desie menjelaskan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menangguhkan implementasi kewenangan khusus Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota diterbitkan, persiapan internal tidak boleh mandek. Pemprov DKI dipandang harus tetap proaktif menyiapkan fondasi regulasi agar tidak keteteran saat status baru resmi disematkan.

Merujuk pada Pasal 41 UU DKJ, Jakarta nantinya diberikan keleluasaan menetapkan tarif PBJT parkir hingga maksimal 25 persen. Sementara itu, tarif PBJT untuk sektor hiburan tertentu dapat disesuaikan pada rentang 25 hingga 75 persen. Ketentuan ini jauh lebih dinamis dibanding regulasi saat ini (Perda No. 1/2024) yang mematok pajak parkir di angka 10 persen dan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Lebih lanjut, legislatif meminta Pemprov DKI Jakarta bersikap transparan dalam merumuskan naskah akademis dan perubahan regulasi ini. Kajian yang komprehensif sangat diperlukan agar kebijakan tarif baru kelak dapat diterapkan secara terukur tanpa menekan daya beli masyarakat maupun mematikan iklim investasi dunia usaha di Jakarta.