```json { "title": "Terdakwa Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7,9 Miliar Ditawari Jalur Keadilan Restoratif oleh Majelis Hakim", "excerpt": "Richard Arief Muljadi, mantan DPO yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan bisnis batu bara senilai Rp7,9 miliar di PN Banjarmasin.", "content": "

BANJARMASIN — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam industri batu bara dengan nilai kerugian mencapai Rp7,79 miliar resmi digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (26/6/2026). Terdakwa Richard Arief Muljadi, yang sebelumnya berstatus buron dan baru diamankan pekan lalu, duduk di kursi pesakitan menghadapi pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti bersama dua hakim anggota itu berlangsung setelah JPU Romli Salijo menguraikan kronologi perkara secara rinci. Richard didakwa secara alternatif dengan dua pasal, yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Berdasarkan dakwaan, akar permasalahan bermula dari kerja sama permodalan antara Richard dan Rendi, Direktur Utama PT Aditya Global Mining. Perusahaan tersebut kemudian menandatangani kontrak penjualan 15.000 metrik ton batu bara kepada PT Semesta Kurnia Abadi (SBA) yang dipimpin Isnan Kulanto, dengan nilai transaksi sebesar Rp16,16 miliar pada tahun 2024.

Namun realisasi pengiriman hanya mencapai 7.504,969 metrik ton dari total yang disepakati. Sisa batu bara yang menjadi hak pembeli tidak pernah dipenuhi, sehingga PT SBA mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.794.459.565. Jaksa penuntut umum juga mengungkap adanya aliran dana lebih dari Rp3 miliar yang mengalir ke rekening pribadi terdakwa serta sejumlah pihak lain, dengan keterangan sebagai pengembalian dana pendanaan atau funding.

Momen menarik terjadi usai pembacaan dakwaan ketika hakim anggota Rustam menjelaskan kepada terdakwa mengenai peluang penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sesuai ketentuan dalam KUHP baru. Menurut Rustam, opsi tersebut terbuka karena ancaman pidana dalam perkara ini tidak melampaui batas yang ditetapkan undang-undang dan terdakwa bukan residivis dalam kasus serupa.

"Jika saudara mengakui perbuatan, maka opsi MKR bisa ditempuh," ujar Rustam kepada terdakwa. Hakim menjelaskan bahwa esensi dari mekanisme tersebut adalah adanya pengakuan serta pertanggungjawaban pelaku atas kerugian yang ditanggung korban. "MKR itu intinya mengaku. Kita tidak mungkin merugikan saudara, karena yang tahu saudara dengan korban. Jadi kalau bisa sekalian kita cari jalan keluar," tambahnya.

Meski membuka peluang jalur restoratif, Rustam memberikan penegasan tegas bahwa pengakuan maupun upaya pemulihan kerugian tidak serta-merta menghapus proses pidana yang tengah berjalan. Sikap kooperatif terdakwa hanya akan menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam merumuskan putusan akhir. "Perbuatan kamu yang akan kami pertimbangkan dalam putusan. Tidak ada yang bisa menjamin kamu bebas. Kalau kamu harus dihukum ya harus dihukum," tegasnya.

Menanggapi tawaran tersebut, Richard bersama tim penasihat hukumnya meminta waktu untuk mendiskusikan apakah akan menempuh jalur keadilan restoratif atau tetap melanjutkan proses persidangan konvensional. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menunda persidangan hingga Selasa, 30 Juni 2026.

Perlu diketahui, sebelum menjalani persidangan ini, Richard sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2026, tepat saat kembali dari Singapura. Setelah penangkapan, terdakwa langsung diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

", "category": "Hukum" } ```