Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara kini tengah menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Polemik ini bermula dari dimasukkannya kelompok LGBTQ dalam daftar ancaman negara nonmiliter, yang disandingkan dengan isu-isu krusial seperti terorisme, separatisme, hingga kejahatan lintas negara lainnya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari kalangan aktivis minoritas gender dan seksual. Echa Waode, Sekretaris Umum Arus Pelangi, menyatakan bahwa langkah pemerintah ini tidak hanya mempertebal stigma negatif, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi tindakan persekusi dan perundungan di masyarakat. Ia menyoroti bahwa di tengah dinamika isu ekonomi dan sosial yang terjadi, regulasi ini tampak seperti upaya pengalihan perhatian publik dari persoalan bangsa yang lebih mendesak.

Dari perspektif hukum, Joeni Arianto Kurniawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menilai kebijakan ini sebagai langkah yang bermasalah. Menurutnya, Perpres tersebut melampaui kewenangan administratif dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Joeni menegaskan bahwa pembatasan hak warga negara seharusnya diatur melalui undang-undang yang dibahas bersama DPR, bukan melalui peraturan presiden.

Lebih jauh, Joeni mengingatkan bahwa pelabelan tersebut berisiko disalahgunakan sebagai pembenaran untuk melakukan intimidasi di lapangan. Padahal, hingga saat ini belum ada undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit mengkriminalisasi identitas LGBTQ. Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung guna menguji validitas substansi Perpres tersebut terhadap norma hukum yang lebih tinggi.

Di sisi lain, perdebatan ini muncul beriringan dengan wacana pengajuan RUU Pidana LGBTQ oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang turut mendapat dukungan dari jajaran pemerintah. Namun, aktivis tetap bersikukuh bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang identitas. Echa Waode menyayangkan fokus negara yang justru menyasar komunitas minoritas, sementara isu-isu besar seperti korupsi justru tidak tertuang sebagai kategori ancaman dalam kebijakan pertahanan tersebut.