Pemerintah Aceh resmi menerapkan regulasi baru melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026, yang memfokuskan cakupan layanan kesehatan hanya bagi fakir miskin dan kelompok rentan. Kebijakan ini merupakan langkah darurat setelah alokasi anggaran JKA tahun 2026 dipangkas drastis menjadi Rp100 miliar, jauh dari usulan awal sebesar Rp913,3 miliar akibat tekanan fiskal daerah yang semakin menyempit.

Teuku Muliadi, dosen Universitas Teuku Umar (UTU), menyoroti bahwa penataan ulang sasaran penerima manfaat ini adalah konsekuensi logis dari terbatasnya keuangan daerah. Meski demikian, ia memberikan catatan kritis mengenai kesiapan data sosial-ekonomi yang menjadi acuan penetapan status desil kesejahteraan. Menurutnya, pemaksaan kebijakan sebelum data tersinkronisasi dengan baik berpotensi memicu ketidakadilan administratif yang merugikan warga di lapangan.

Permasalahan data ini sebenarnya bukan isu baru. Sejak tahun 2020, pengelolaan JKA terus dibayangi oleh ketidaksinkronan data, tumpang tindih kepesertaan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Muliadi menekankan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) sebelum menerapkan pembatasan akses secara ketat.

Dalam skema baru, status desil menjadi penentu utama; desil 1 hingga 5 akan ditanggung pemerintah pusat, desil 6 dan 7 oleh Pemerintah Aceh, sementara desil 8 hingga 10 akan dihentikan dari tanggungan daerah. Muliadi mengkhawatirkan adanya ketidaksesuaian antara ukuran administratif dengan realitas ekonomi rumah tangga. Sebagai contoh, keluarga yang secara administratif berada di desil 8 karena kepemilikan aset dasar namun sebenarnya tidak memiliki penghasilan tetap, berisiko kehilangan akses kesehatan meskipun secara riil mereka berada dalam kondisi rentan.

Di tengah polemik tersebut, upaya Bupati Aceh Barat, Tarmizi, dalam membentuk Satgas Rumah Layak Huni dan Pemutakhiran DTSEN mendapat apresiasi. Inisiatif tersebut dipandang sebagai langkah krusial yang perlu direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya untuk memastikan validitas data dari tingkat terbawah, sehingga kebijakan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak mengabaikan warga yang benar-benar membutuhkan.

Sejarah JKA sendiri penuh dengan dinamika anggaran yang kerap kali memicu krisis, termasuk utang iuran yang mencapai ratusan miliar rupiah ke BPJS Kesehatan pada tahun 2023. Setelah melalui berbagai skema penutupan defisit, termasuk penggunaan sisa anggaran SKPA, restriksi berbasis desil pada tahun 2026 menjadi titik krusial bagi keberlangsungan jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh.