Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, secara resmi mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7).

Dalam keterangannya, Totok menjelaskan bahwa Febrie disangkakan terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan penyelenggara negara dalam pengelolaan dana di PT ASABRI. Ia dijerat dengan pasal-pasal krusial terkait tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku saat ini.

Selain Febrie Adriansyah, pihak kepolisian juga menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. DR diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi, dengan jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Totok menegaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan. Hingga saat ini, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi serta dua orang saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti hukum. Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melaksanakan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis terkait dengan perkara tersebut guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti tambahan.