Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang direncanakan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026 di Surabaya akan menjadi lebih dari sekadar rapat kerja organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Perhelatan ini adalah sebuah peristiwa sosial-politik yang penuh makna, di mana berbagai kepentingan, wacana, dan strategi bertemu dalam satu forum.
Realitas terkini menunjukkan adanya konflik otoritas di tubuh PBNU, yang tercermin dalam praktik saling pecat antar pengurus. Fenomena ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan cerminan dari perebutan legitimasi dan pengaruh yang lebih luas. Dalam lanskap politik menuju kontestasi nasional 2029, Muktamar 2026 pun mengalami transformasi makna, menjelma sebagai arena artikulasi kekuasaan yang kompleks.
Sejak berdirinya pada 1926, NU memiliki karakter ganda sebagai organisasi keagamaan penjaga tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama'ah sekaligus aktor sosial-politik. Pengalaman historis seperti Resolusi Jihad 1945 dan kembali ke Khittah 1926 menunjukkan kapasitas adaptasinya. Seperti ditegaskan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), agama tidak boleh dijadikan alat legitimasi kekuasaan, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral dalam bernegara.
Muktamar 2026 dapat dibaca sebagai ruang dialektika antara visi moral-keagamaan berbasis prinsip rahmatan lil 'alamin dan realitas kalkulasi kekuasaan. NU dituntut tidak sekadar menjadi aktor politik, tetapi juga penjaga moral dan etika publik. Dari perspektif modal sosial, NU dipahami sebagai jaringan masyarakat dengan kohesi kolektif yang memungkinkan kolaborasi untuk menjaga stabilitas sosial.
Dalam diskursus internal, terdapat spektrum aktor dengan orientasi berbeda. Kelompok kultural menekankan pentingnya menjaga otoritas moral dan tradisi keilmuan, sementara kelompok struktural dan jaringan politik lebih pragmatis dalam membaca peluang. Idealisme tercermin dalam komitmen pada prinsip-prinsip dasar seperti Ahlussunnah wal Jamaah dan moderasi Islam, sementara pragmatisme muncul sebagai keniscayaan untuk memastikan kepentingan warga NU tidak terpinggirkan.
Tantangan terbesar adalah menemukan titik keseimbangan. Idealisme tanpa strategi berpotensi menjadi utopia yang tidak efektif, sementara pragmatisme tanpa nilai dapat mengarah pada oportunisme yang merusak integritas. Masa depan NU tidak ditentukan oleh seberapa jauh terlibat dalam politik kekuasaan, melainkan oleh kemampuannya mempertahankan keseimbangan antara komitmen moral dan strategi politik.
Dalam konteks demokrasi Indonesia, NU memiliki peran strategis sebagai penyeimbang terhadap dominasi elite politik. Kapasitas ini hanya dapat diwujudkan jika NU mampu menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan tanpa kehilangan kemampuan berinteraksi dengan negara. Keputusan dalam muktamar tidak hanya berdampak internal, tetapi juga memiliki implikasi luas bagi konfigurasi politik nasional menjelang 2029.
Pada akhirnya, Muktamar NU 2026 bukan hanya tentang siapa yang akan memimpin organisasi, tetapi tentang bagaimana NU memaknai perannya dalam sejarah Indonesia. NU diharapkan mampu mengambil posisi yang tidak hanya strategis, tetapi juga etis, sehingga tetap menjadi penjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kemanusiaan serta berkontribusi dalam memperkuat demokrasi yang bermartabat.