Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan insentif pajak bagi industri perfilman melalui pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya tontonan film nasional. Melalui kebijakan ini, tarif efektif PBJT yang sebelumnya sebesar 10 persen turun menjadi 5 persen.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan, keringanan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026. Menurut dia, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat kegiatan perfilman nasional.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok PBJT atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono saat menghadiri kegiatan Penataan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Pramono berharap insentif tersebut dapat memberi ruang lebih besar bagi pelaku industri film, termasuk rumah produksi, untuk meningkatkan aktivitas produksi di Jakarta. Pemerintah daerah menilai dukungan fiskal ini dapat menjadi salah satu pendorong tumbuhnya ekosistem perfilman di ibu kota.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk membangkitkan semangat komunitas perfilman, khususnya yang beraktivitas di Jakarta, agar semakin menjadikan kota ini sebagai pusat produksi, distribusi, dan pengembangan karya film Indonesia.

Dalam ketentuan perpajakan daerah, tontonan film nasional termasuk objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film dapat ditetapkan paling tinggi 10 persen.