Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mendorong transparansi dan kepatuhan pajak korporasi. Jika Belanda mengutamakan kesepakatan sukarela dan Australia menggunakan sistem penilaian berkala, Inggris memilih jalur hukum yang jauh lebih tegas dan tanpa kompromi. Sejak tahun 2009, Pemerintah Inggris telah menetapkan regulasi ketat yang memaksa perusahaan-perusahaan besar untuk tidak lagi memandang tata kelola pajak hanya sebagai pilihan strategis, melainkan sebagai kewajiban hukum yang mutlak.
Di bawah regulasi ini, setiap korporasi skala besar wajib menunjuk seorang Pejabat Akuntansi Senior atau Senior Accounting Officer (SAO), yang umumnya dijabat oleh direktur keuangan atau CFO. Atas nama pribadinya, sang SAO bertanggung jawab penuh untuk memastikan dan menyatakan secara tertulis setiap tahun bahwa sistem akuntansi perpajakan perusahaan berjalan memadai. Jika terjadi kelalaian, sanksi denda tidak hanya dijatuhkan kepada institusi, melainkan langsung menyasar reputasi dan kantong pribadi sang direktur keuangan.
Penerapan sanksi personal ini terbukti sangat efektif mengubah perilaku jajaran direksi. Risiko tercorengnya reputasi profesional dalam catatan resmi otoritas pajak (HMRC) jauh lebih ditakuti daripada nominal denda itu sendiri. Hal ini memaksa para CFO untuk terlibat langsung dalam memantau setiap proses, pengujian, serta mitigasi risiko pajak internal yang sebelumnya sering didelegasikan sepenuhnya kepada tim pelaksana di level bawah.
Sistem ini diperkuat oleh mekanisme berlapis lainnya, seperti kewajiban memublikasikan strategi pajak korporasi secara terbuka di internet dan sistem penilaian risiko bertajuk Business Risk Review+ (BRR+). Melalui BRR+, otoritas pajak mengelompokkan korporasi ke dalam empat tingkatan risiko. Perusahaan dengan peringkat risiko rendah mendapatkan insentif berupa pengawasan yang lebih longgar, sementara entitas berisiko tinggi akan dipantau secara ketat dan berkelanjutan.
Bagi pelaku dunia usaha di Indonesia, model ketat yang diterapkan Inggris ini mencerminkan arah evolusi logis dari konsep tanggung jawab pengurus yang sebenarnya sudah lama diatur dalam hukum korporasi nasional. Meskipun Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi mekanisme sertifikasi personal seketat Inggris, pemahaman terhadap berbagai model global ini menjadi krusial. Pada pembahasan berikutnya, perbandingan akan bergeser ke Singapura yang menawarkan pendekatan bertolak belakang dengan memberikan insentif konkret bagi perusahaan patuh.