Disertasi milik pakar telematika Roy Suryo resmi dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atas dugaan pelanggaran integritas akademik berupa plagiarisme. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara (YTN), Taufik Bilfaqih, bersama tim kuasa hukumnya di Jakarta pada Senin (20/7/2026).

Taufik mengungkapkan bahwa dugaan penjiplakan tersebut terdeteksi setelah pihaknya melakukan verifikasi digital memanfaatkan peranti lunak pengecek keaslian karya tulis ilmiah, seperti Turnitin dan kecerdasan buatan (AI). Dari hasil penelusuran pada tiap bab disertasi, ditemukan tingkat kemiripan karya yang sangat signifikan, yakni berkisar antara 48 persen hingga mencapai 90 persen. Seluruh berkas hasil analisis tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Kemendiktisaintek untuk ditindaklanjuti.

Menguatkan penuturan Taufik, kuasa hukum Suhadi menegaskan bahwa tindakan mengklaim karya orang lain tanpa atribusi yang sah tidak hanya mencederai etika akademis, tetapi juga berimplikasi pada sanksi hukum serius. Apabila dugaan ini terbukti melalui pemeriksaan resmi, Roy Suryo tidak hanya berpotensi kehilangan gelar doktornya melalui pencabutan, melainkan juga menghadapi konsekuensi pidana sesuai aturan dalam KUHP, UU Hak Cipta, serta UU Pendidikan Tinggi.