Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan sistematis yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terhadap jajaran pegawainya. Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bupati tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai instrumen legalitas untuk menarik setoran liar.

Dua SK yang diterbitkan, yakni terkait pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, disinyalir menjadi alat untuk melegitimasi praktik pemerasan "Setoran Upah Pungut (UP)" di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Praktik ini dijalankan dengan memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, untuk memotong sekitar 40 persen dari total insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa pemotongan insentif tersebut telah berlangsung selama lima tahun, yakni periode 2021 hingga 2026. Melalui sistem setoran berjenjang yang melibatkan Sekretaris BPKAD, Etik Suryani diduga berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 2,93 miliar. Modus ini diperkuat dengan penggunaan kode-kode perintah tertentu untuk memastikan kepatuhan bawahan dalam menyetorkan dana tersebut.

Lebih jauh, KPK menyebut bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari "tradisi" yang diwariskan oleh bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami dari Etik Suryani. Penyelidik menemukan bukti bahwa instruksi tersebut seringkali disampaikan dengan menyamakan besaran setoran seperti pada masa kepemimpinan sebelumnya, yang menunjukkan adanya pola koruptif yang terstruktur dan berlangsung lama di lingkungan pemerintah daerah setempat.