Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan kembali mempertegas komitmen kolaboratif dalam memastikan tata kelola pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bersih dan akuntabel. Pertemuan strategis yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (8/7) ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan sistem pencegahan korupsi dan mitigasi kecurangan (fraud) dalam ekosistem kesehatan nasional.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengapresiasi progres perbaikan yang dilakukan BPJS Kesehatan sejak kerja sama dimulai pada tahun 2019. Setyo mencatat bahwa sejumlah kajian KPK terkait klaim fiktif telah direspons dengan langkah konkret. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan tetap besar, terutama dalam pengelolaan investasi dana publik yang menuntut tingkat kehati-hatian tinggi agar tidak merugikan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa lembaganya terus berupaya membangun budaya antikorupsi. Meski hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 berada di angka 80,49, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar integritas organisasi guna menjawab tantangan layanan kesehatan yang semakin kompleks.

Di sisi lain, pimpinan KPK lainnya, Ibnu Basuki Widodo dan Johanis Tanak, menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih tegas. KPK mendorong peran aktif Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam menindak setiap indikasi penyimpangan, seraya memastikan bahwa seluruh sistem pencegahan, seperti platform pelaporan gratifikasi, diimplementasikan secara optimal hingga level operasional di lapangan.

Sinergi ini diproyeksikan untuk berlanjut dengan rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan hukum kerja sama ke depan. Langkah ini diambil sebagai jaminan bahwa dana masyarakat yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tetap terlindungi dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap program JKN.