Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kini mulai membidik sektor usaha gadai swasta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensinya dinilai belum tergarap secara maksimal. Langkah strategis ini difokuskan pada penertiban serta optimalisasi Pajak Reklame, mengingat masifnya penggunaan media promosi visual oleh para pelaku usaha di sektor tersebut di berbagai titik strategis wilayah Garut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah gerai gadai swasta di daerahnya belum diikuti dengan kontribusi pajak yang sebanding. Menurutnya, penggunaan papan nama, baliho, hingga neon box yang marak ditemukan menjadi objek pajak potensial yang perlu didata ulang secara akurat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Lebih lanjut, Ridzky menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk menaikkan tarif pajak, melainkan lebih menekankan pada pengawasan dan pendataan yang lebih ketat. Pihaknya berencana menjalin kolaborasi strategis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pelaku industri perbankan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional bisnis mereka.
Sebagai bagian dari perluasan basis wajib pajak, Pemkab Garut juga tengah mendorong aturan baru yang mewajibkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan ke perbankan. Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menambahkan bahwa kebijakan ini diambil dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan fiskal pemerintah dan kelangsungan dunia usaha yang kondusif.