Komisi XII DPR RI resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menanggapi resistensi warga Kecamatan Tamalanrea, Makassar, terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Forum tersebut mempertemukan perwakilan warga dari Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa), pemerintah daerah, hingga instansi terkait untuk mencari titik terang atas sengketa lokasi proyek.
Dalam kesempatan itu, masyarakat menegaskan bahwa sikap penolakan mereka tidak ditujukan pada teknologi pengolahan sampahnya, melainkan pada pemilihan lokasi yang berada di tengah kawasan padat penduduk. Jarak proyek yang hanya terpaut satu meter dari hunian warga, serta kedekatannya dengan fasilitas sekolah dan kesehatan, menjadi kekhawatiran utama akan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di masa depan.
Tim advokasi dan warga juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam tahapan perizinan. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah minimnya pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam proses pengambilan keputusan, yang seharusnya menjadi mandat utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketidaksesuaian aspek tata ruang turut menjadi sorotan tajam dalam rapat tersebut. Terdapat temuan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diterbitkan pada Mei 2024, sementara penetapan lokasi PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar baru disahkan pada Desember 2024. Ketimpangan waktu ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas dan legitimasi kebijakan pemerintah kota dalam penentuan titik proyek.
Selain masalah administratif, aspek kesehatan menjadi perhatian serius. Pakar lingkungan mencatat bahwa karakteristik sampah organik di Makassar berisiko memicu emisi zat karsinogenik seperti dioksin dan furan jika proses pembakaran tidak berjalan optimal. Syamsinar, perwakilan warga, menekankan bahwa hak atas lingkungan yang sehat bagi anak-anak dan lansia di wilayah tersebut tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan proyek strategis.
Menanggapi aspirasi tersebut, jajaran pimpinan Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berencana melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi dan memanggil pihak-pihak terkait guna mendiskusikan opsi relokasi sebagai jalan tengah terbaik. Lebih dari 1.573 tanda tangan warga dalam petisi penolakan pun telah resmi diterima oleh DPR sebagai bentuk pengawasan formal terhadap proyek tersebut.