Komisi III DPR RI secara resmi menyepakati 14 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc untuk Mahkamah Agung (MA). Keputusan krusial ini diambil dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Jakarta pada Kamis (13/8/2026).
Persetujuan ini diperoleh setelah para calon melewati rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung pada 12 hingga 13 Agustus 2026. Delapan fraksi di Komisi III—meliputi PDIP, Golkar, PKB, PKS, Gerindra, NasDem, PAN, dan Demokrat—menyatakan sepakat secara bulat terhadap nama-nama kandidat yang diusulkan.
Adapun komposisi 14 nama yang disetujui tersebut terbagi ke dalam beberapa kamar peradilan di MA. Formasi tersebut mencakup empat posisi untuk Kamar Pidana, dua untuk Kamar Perdata, dua untuk Kamar Agama, serta tiga posisi khusus untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Selain itu, DPR juga menyetujui penunjukan posisi Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan satu posisi untuk Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah mengantongi restu dari seluruh fraksi di Komisi III, proses seleksi ini akan melangkah ke tahap final di tingkat legislatif. Hasil keputusan rapat pleno ini dijadwalkan akan dibawa dan disahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang bakal digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026 mendatang.