Suasana di lingkungan Markas Polda Metro Jaya sempat dilaporkan mencekam pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, sebanyak 50 orang pria dengan ciri fisik berambut cepak terpantau mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kedatangan rombongan yang menggunakan delapan kendaraan pribadi ini berlangsung tak lama setelah tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta sebuah lokasi usaha di Jakarta Selatan. Kehadiran mereka memicu spekulasi luas terkait upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuan kedatangan puluhan pria tersebut diduga berkaitan dengan upaya penjemputan seorang saksi kunci atau tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Saksi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian pengusutan kasus korupsi besar yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Polda Metro Jaya memberikan penekanan tegas bahwa proses penyidikan kasus korupsi, termasuk yang menyeret nama-nama besar, merupakan mandat hukum yang mutlak. Polisi juga memperingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.