Bareskrim Polri membeberkan pola kerja jaringan perjudian online yang beroperasi di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan pada 7 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing. Dari jumlah itu, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, empat warga negara Indonesia juga turut dijerat karena diduga memiliki peran dalam aktivitas bisnis ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, para pelaku mengelola ratusan situs judi online. Operasi itu dijalankan dengan berbagai cara, mulai dari promosi melalui media sosial hingga penggunaan rekening nominee untuk mendukung transaksi.

Menurut Wira, jaringan tersebut juga memanfaatkan aset digital, termasuk USDT dan token, untuk membeli kripto. Cara ini diduga dipakai untuk mempersulit pelacakan aliran dana sekaligus menyamarkan kegiatan perjudian online sebagai aktivitas perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

“Modus operandi para pelaku dalam mengoperasionalkan perjudian online yaitu dengan mengelola ratusan situs ataupun web judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).

Selain menindak para terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah dokumen keimigrasian milik para WNA yang berada di lokasi. Dokumen itu meliputi visa, izin kerja, izin masuk kembali, serta dokumen izin tinggal selama mereka berada di Indonesia.

Polri menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap praktik perjudian online lintas negara yang memanfaatkan teknologi keuangan dan identitas korporasi untuk mengaburkan aktivitas ilegal.