Pemerintah Irak melalui operasi anti-korupsi berskala besar yang dijuluki 'Solat al-Fajr' berhasil membongkar skandal pencucian uang yang melibatkan mantan Wakil Menteri, Adnan Al-Jumaili. Pengungkapan ini merupakan langkah tegas otoritas Irak dalam memperkuat dasar hukum guna membasmi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dalam penggeledahan di kediaman Al-Jumaili di Kota Tikrit, Provinsi Salahuddin, tim penyidik menemukan aset yang tidak lazim. Sebanyak 11 galon air plastik ditemukan berisi tumpukan mata uang dolar Amerika Serikat. Laporan otoritas setempat menyebutkan bahwa total uang tunai yang tersimpan dalam galon-galon tersebut mencapai US$ 20 juta atau setara dengan Rp359,96 miliar. Selain uang tunai, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram perhiasan emas.
Dewan Kehakiman Tertinggi (SJC) Irak mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum yang lebih luas. Hakim investigasi dari Pengadilan Kriminal Pusat Irak bahkan telah memerintahkan penyitaan tambahan aset berupa 25 miliar dinar Irak serta US$ 1 juta dalam bentuk tunai.
Secara keseluruhan, akumulasi aset yang disita dari tersangka telah mencapai angka fantastis, yakni 127 miliar dinar Irak serta US$ 24 juta tunai. Angka tersebut masih di luar total nilai properti dan kendaraan mewah yang disita penyidik. Hingga saat ini, pihak berwenang Irak menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.