Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok reformasi sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia. Langkah ini menggeser fokus penilaian yang semula hanya berorientasi pada pemenuhan administratif dan kelengkapan fasilitas, menjadi evaluasi secara langsung (real-time) yang berbasis pada keselamatan serta tingkat kesembuhan pasien (survival rate).

Kebijakan baru ini memicu diskusi hangat di kalangan tenaga medis. Sejumlah dokter menyuarakan kekhawatiran bahwa indikator berbasis tingkat kesembuhan ini berisiko membuat fasilitas kesehatan bersikap defensif. Rumah sakit dikhawatirkan cenderung menghindari atau menolak pasien dengan kondisi klinis yang sangat kritis atau kompleks demi melindungi rapor mutu dan status akreditasi mereka.

Dalam sistem yang berlaku sebelumnya, akreditasi dievaluasi setiap lima tahun sekali dengan menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan ketersediaan sarana prasarana. Sayangnya, kepatuhan administratif tersebut dinilai belum tentu mencerminkan kualitas luaran klinis yang optimal maupun penurunan angka fatalitas pasien secara riil di lapangan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa mekanisme penilaian baru ini akan diterapkan secara spesifik per unit pelayanan atau poliklinik. Dengan skema ini, kompetensi rumah sakit akan dinilai lebih adil. Sebagai contoh, sebuah rumah sakit bisa mengantongi akreditasi Paripurna untuk layanan jantung, namun berada di tingkat Madya untuk layanan gigi.

Menanggapi rencana tersebut, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Ryan Rachmad Nugraha, menilai transisi ini sebagai langkah tepat untuk memacu peningkatan kualitas perawatan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa mengukur tingkat kesembuhan pasien memiliki kompleksitas tinggi karena turut dipengaruhi faktor non-medis, seperti kepatuhan pasien, dukungan psikologis keluarga, hingga gaya hidup.

Guna mencegah potensi kecurangan laporan dan penolakan pasien, peneliti dari Monash University, Cicilya Candi, menyarankan agar Kemenkes merancang sistem kalibrasi yang matang. Penilaian sebaiknya tidak hanya melihat hasil akhir kesembuhan, tetapi juga mengkalkulasi tingkat keparahan awal pasien saat pertama kali masuk ke instalasi medis.

Menjawab kekhawatiran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses pemantauan akan dilakukan secara transparan melalui integrasi Rekam Medis Elektronik (RME) rumah sakit ke dalam platform SatuSehat. Kemenkes juga menekankan bahwa indikator keberhasilan tindakan medis tidak bersifat mutlak, melainkan diukur berdasarkan batas rata-rata nasional yang disusun bersama dengan kolegium kedokteran dan asosiasi rumah sakit.