Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, pihak kejaksaan memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan lantaran kondisi kesehatannya yang kurang fit saat menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa keputusan menunda penahanan tersebut diambil murni atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kondisi medis tersangka. Hamka sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo pada Senin (3/8/2026) mulai pukul 09.30 hingga 17.30 WITA.
"Penyidikan tetap berlanjut dan kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Pemeriksaan hari ini belum berjalan maksimal karena kondisi fisik yang bersangkutan tidak begitu sehat, sehingga pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan kembali," ujar Arief saat memberikan keterangan pers kepada media.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Hamka, setelah sebelumnya ia sempat diperiksa dua kali dalam kapasitas sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Hingga kini, Kejati Gorontalo belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun estimasi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut.
Sebagai informasi, Hamka Hendra Noer menduduki posisi sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo selama satu tahun penuh, terhitung sejak 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023, setelah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.