Sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional diproyeksikan masih akan tertekan hingga penghujung tahun 2026. Berbagai indikator ekonomi menunjukkan aktivitas manufaktur yang belum keluar dari zona kontraksi, mencerminkan pemulihan yang masih sangat rapuh bagi industri padat karya ini.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menyatakan bahwa level indeks manufaktur PMI Indonesia yang berada di bawah angka 50 menjadi sinyal kuat bahwa produksi serta penyerapan tenaga kerja masih melambat. Kondisi ini diperburuk oleh daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, ditambah dengan tertahannya permintaan pasar ekspor akibat ketidakpastian ekonomi global.

Salah satu tantangan paling mendesak yang dihadapi pelaku usaha lokal adalah derasnya arus produk tekstil impor, termasuk indikasi praktik dumping dan masuknya barang secara ilegal. Serbuan produk dengan harga murah ini secara sistematis menggerus pangsa pasar domestik, menekan margin keuntungan perusahaan, hingga memaksa pelaku industri menunda rencana investasi demi menjaga keberlangsungan operasional.

Dalam skenario terburuk, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi risiko yang nyata jika permintaan tidak segera membaik. Perusahaan kemungkinan besar akan terus melakukan langkah efisiensi, mulai dari pengurangan jam kerja hingga perampingan jumlah tenaga kerja, sebagai upaya bertahan hidup di tengah utilisasi pabrik yang belum mencapai titik optimal.

Pemerintah didorong untuk segera memperkuat langkah strategis yang lebih konkret, terutama dalam pengawasan ketat terhadap impor ilegal dan penyediaan insentif yang lebih terarah. Integrasi kebijakan yang meliputi efisiensi biaya logistik, kemudahan akses pembiayaan, serta modernisasi mesin produksi menjadi kunci utama agar industri tekstil dapat keluar dari tekanan dan kembali menjadi pilar pencipta lapangan kerja yang tangguh bagi perekonomian nasional.