Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap modus operandi baru sindikat judi online yang memanfaatkan masyarakat kelas ekonomi bawah di daerah pelosok. Para pelaku membayar warga, seperti petani dan ibu rumah tangga, berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 agar bersedia membuka rekening bank baru yang nantinya dialihfungsikan sebagai wadah penampungan dana ilegal.
Dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Meutya mendesak industri perbankan nasional untuk memperketat sistem verifikasi nasabah atau Know Your Customer (KYC). Pengawasan ketat hingga ke tingkat daerah dinilai sangat krusial demi mencegah praktik "ternak rekening" ini sebelum transaksi ilegal sempat berjalan. Langkah deteksi dini diharapkan mampu menekan maraknya rekening bermasalah tanpa harus menunggu laporan masuk terlebih dahulu.
Sejalan dengan langkah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan menginstruksikan perbankan memblokir puluhan ribu rekening mencurigakan. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 32.453 rekening yang terindikasi kuat memfasilitasi aktivitas judi online telah resmi diblokir. Tindakan tegas ini didasarkan pada penerapan metode Enhanced Due Diligence (EDD) dan tindak lanjut atas Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa temuan kasus judi online mengalami lonjakan yang sangat drastis. Laporan transaksi mencurigakan terkait perjudian melonjak hingga 260,03 persen sepanjang tahun 2025. Porsi kasus judi online terhadap total transaksi mencurigakan pun meroket dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada akhir tahun 2025, dan terus menunjukkan tren kenaikan sebesar 35,28 persen pada kuartal pertama tahun 2026.