Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan aturan baru berupa Surat Keputusan (SK) terkait penetapan harga solar khusus bagi pelaku usaha perikanan. Kebijakan ini menetapkan harga solar senilai Rp15.000 per liter yang ditujukan khusus bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah taktis ini diambil guna meringankan beban operasional para nelayan di tengah fluktuasi dan lonjakan harga minyak global. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sektor perikanan nasional yang terpukul oleh tingginya biaya bahan bakar.

Kebijakan penyesuaian tarif ini dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, selisih harga nonsubsidi sebesar Rp3.600 per liter dari harga acuan Rp18.600 akan ditanggung sepenuhnya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Saat ini, harga solar nonsubsidi di pasar telah mencapai Rp21.300 per liter.

Skema harga khusus ini akan berlaku selama enam bulan ke depan dengan kuota penyaluran yang dibatasi sebesar 400.000 ton. Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan di lapangan, pemerintah juga berkomitmen memperketat pengawasan dan menetapkan titik-titik penyaluran BBM secara presisi agar bantuan ini tepat sasaran.